Berita Terkini

16 Parpol Tingkat Provinsi Kalteng Calon Peserta Pemilu 2019 Ditetapkan Memenuhi Syarat

Palangka Raya, www.kalteng.kpu.go.id-. Sebanyak 16 (enam belas) Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 ditetapkan Memenuhi Syarat (MS) pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan Rapat Pleno Terbuka ini berlangsung diruang Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Minggu (11/02/2018).

Hadir pada kegiatan ini,Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum, Kasubbag Hukum dan Operator Sipol, Bawaslu Provinsi, Perwakilan dari 16 Partai Politik Tingkat Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi beserta staf Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang terlibat dalam Pokja Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019.

Sebelum dibuka secara resmi pada Pukul 09.10 WIB oleh Ketua KPU Provinsi kegiatan ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa mengawali kegiatan serta pembacaan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka oleh Sepmiwawalma Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum. Pada saat pembukaan, Ahmad Syar’i Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan “Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT karena pada pagi hari ini kita bisa berkumpul dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi di tingkat Kabupaten/Kota yang diselenggarakan pada saat ini, merupakan tugas dan kewajiban KPU untuk melaksanakan kegiatan verifikasi. Alhamdullilah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bisa mengejar target waktu sesuai PKPU terkait jadwal dan tahapan Pemilu 2019, walaupun terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengharuskan partai politik Peserta pemilu 2014 untuk diverifikasi. Ahmad Syar’i menjelaskan KPU melakukan verifikasi dengan datang ke kantor partai politik. Penetapan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan selanjutnya oleh KPU RI pada tanggal 17 Februari 2018. Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Partai Politik, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang berandil besar sesuai peranannya dalam menyukseskan setiap tahapan Pemilu 2019”.

Sepmiwawalma Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan “Kita telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka yang hasilnya sebanyak 16 (enam belas) Parpol yang Memenuhi Syarat sebagai Calon Peserta Pemilu 2019 yang terdiri dari 12 Parpol lama meliputi Partai NasDem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Hanura, PBB dan PKPI dan 4 Parpol baru yaitu Perindo, PSI, Partai Garuda dan Partai Berkaya , yang dituangkan dalam Berita Acara Model BA.Rekap.KPU.Prov-Parpol Nomor 18 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor Kantor, dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 beserta Lampiran 1 Model BA.Rekap.KPU.Prov-Parpol dan Lampiran 2 Model BA.Rekap.KPU.Prov-Parpol”. Hasil dari Pleno ini selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI untuk pelaksanaan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 berdasarkan hasil penelitian administrasi dan penelitian administrasi hasil perbaikan, hasil verifikasi dan verifikasi hasil perbaikan pada kepengurusan Partai Politik Peserta tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. (G.C).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali