Berita Terkini

255.239 Pemilih Ditetapkan Sebagai DPS Pada Pilgub Kalteng 2020 Di Kapuas

Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id- KPU Kabupaten Kapuas telah menggelar rapat pleno terbuka dengan menetapkan sebanyak 255.239 dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020. (Minggu, 13/9/2020). Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 ini bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas pada pukul 14.00 s.d 18.00 WIB dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas, sejumlah perwakilan Partai Politik Kabupaten Kapuas, Disdukcapil Kabupaten Kapuas serta dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura melalui Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido, mengatakan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan sebanyak 255.239 pemilih tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 131.006 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 124.233 pemilih. Menurutnya, dalam jalannya rapat pleno tersebut secara keseluruhan berjalan lancar walaupun alot. “DPS yang telah ditetapkan ini langsung kita berikan Berita Acara dan Keputusan Penetapannya kepada Bawaslu Kabupaten Kapuas dan Perwakilan Partai Politik serta Disdukcapil Kabupaten Kapuas” ucap Ketua KPU Kabupaten Kapuas Jamilah Maisura. (GC).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali