
4 Keputusan Hasil Rakor Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Kalteng 2020
Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas turut menghadiri rapat koordinasi (rakor) penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 di Kabupaten Kapuas yang telah diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas, Rabu, (30/9/2020).
Kegiatan ini bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten pada pukul 15.30 s.d 17.30 WIB yang beralamat di Jl. Seroja Nomor 2 Kuala Kapuas. Rakor ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Muntiara selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Asisten II Setda Kab. Kapuas, Salman, Kepala Kesbangpol , Marlina, Kasat Intel Polres Kapuas, AKP. Saldicky J.AL.K, Pasi Intel Kodim 1011/KLK, Tukirin, Kabag Pemerintahan selaku Sekretaris Desk Pilkada, Fahruransi, Satpol-PP, Ricky Adi Saputra, Satgas Covid-19, Edison, Sekretaris DPMPTSP Kab. Kapuas, Gerek, DPUPRPKP Kab. Kapuas, Suliswiyono, dan juga dihadiri masing-masing dari Ketua Tim Kampanye Kab. Kapuas Paslon Nomor Urut 1, Supenpri, Wakil Ketua Tim Kampanye Kab. Kapuas Paslon Nomor Urut 2, Yohanes.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas pasca mengikuti rakor menyampaikan “semoga dengan kesepakatan pada rapat ini dijalankan dengan kesungguhan dari masing-masing Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 sehingga berjalan sesuai ketentuan penentuan lokasi Alat Peraga Kampanye Kabupaten Kapuas Nomor 056/PL.02.4-Kpt/6203/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 di Kabupaten Kapuas serta juga sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota”.
Sementara ini di kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, menyampaikan “dengan dilaksanakannya rakor ini, disepakati 4 (empat) poin kesepakatan, pertama bahwa Tim Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 akan melepaskan/menertibkan baliho/spanduk yang tidak sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2020, kedua bahwa Pemerintah Daerah akan melepas/menertibkan baliho/spanduk yang berisi program Pemerintah Daerah yang memuat gambar atau foto Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020 , ketiga bahwa poin 1 dan 2 tersebut akan diteruskan secara berjenjang oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kecamatan dan Tim Kampanye Paslon, keempat bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan Tim Pemenangan Paslon Urut 1 dan Urut 2 dalam melepas/menertibkan baliho/spanduk yang tidak sesuai ketentuan dan dapat berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kapuas, Satpol-PP, Polres dan Kodim, Kesbangpol, DPUPRPKP, Satgas Covid-19 dan DPMPTSP”.(Gagah Christiantoro).