Berita Terkini

5 Rekomendasi Pada Evaluasi Fasilitasi Kampanye di Provinsi Kalimantan Tengah

Palangka Raya, www.kalteng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Evaluasi Fasilitasi Kampanye di Provinsi Kalimantan Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Kegiatan Evaluasi Fasilitasi Kampanye ini berlangsung mulai pukul 09.30 WIB di Ballroom Aquarius Hotel, Kota Palangka Raya, Rabu (7/8/2019).

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain pada saat pembukaan menyampaikan “Selamat datang kepada Forkompimda, Instansi terkait, Bawaslu Provinsi, Perwakilan Pengurus Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta perwakilan Ormas, KPID, Lembaga Penyiaran, Jurnalis, serta Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM beserta Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas yang hadir pada hari ini. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dari stakeholder kepemiluan terkait fasilitasi kampanye yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi pada Pemilihan Umum Tahun 2019.”

Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Eko Wahyu Sulistiobudi selaku pengampu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan “hasil dari kegiatan ini akan disampaikan beberapa poin hasil rekomendasi yang akan dilaporkan kepada KPU Republik Indonesia”. Beberapa permasalahan seperti fasilitasi kampanye yang tidak bisa dilaksanakan tepat waktu yaitu pada tanggal 23 September 2018 dikarenakan adanya beberapa sebab antara lain keterlambatan dan perubahan desain dari Peserta Pemilu/ Partai Politik serta spesifikasi sesuai standar yang ada tidak dipenuhi Partai Politik sehingga berkonsekuensi penyesuaian sendiri yang memakan waktu, juga adanya Partai Politik yang tidak mengambil Alat Peraga Kampanye itu sendiri.

Ada 5 poin rekomendasi/catatan pada kegiatan ini meliputi : 1) Dari Peserta Pemilu, masalah teknis administratif, minta kelonggaran waktu dari 21 hari, perlu ditambah; 2) Keterlambatan APK terjadi, akan tetapi secara keseluruhan Peserta Pemilu menerima fasilitasi kampanye oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah; 3) Masih ada aturan yang perlu dipertegas supaya prinsip keadilan dirasakan seluruh peserta pemilu; 4) Ada hal-hal yang perlu ditingkatkan khususnya teknis administratif serta implementasinya di lapangan; 5) Perlu didorong oleh Peserta Pemilu agar memanfaatkan Iklan Layanan Masyarakat yang tersedia oleh Lembaga Penyiaran Resmi. Pada Akhir kegiatan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan ucapan terima kasih karena tingkat partisipasi pengguna hak pilih pada Pemilu 2019 di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 79,%, melampaui target nasional sebesar 77,5%. (G.C).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali