
Coklit Terbatas di 14 Kabupaten Kota Se Kalimantan Tengah
Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Coklit Terbatas di 14 Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah pada Senin, 15 September 2025.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai bentuk pemeliharaan data pemilih menuju Pemilu berikutnya. Untuk mendukung pemeliharaan sebagaimana dimaksud, KPU melakukan coklit terbatas sebagai salah satu metode memastikan pemutakhirannya.
Pada kesempatan ini coklit terbatas dilaksanakan terhadap pemilih berusia lebih dari 100 tahun, pemilih meninggal, dan pemilih potensial ganda di 14 Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah.