Berita Terkini

KPU Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dalam PSU Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi RI

KPU Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 3113/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Balai Antang, Muara Teweh pada Sabtu, 20 September 2025.

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari memberikan sambutan sekaligus membuka acara, dilanjutkan dengan pembacaan berita acara serta penandatangan. Adapun pembacaan Keputusan KPU yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, H. Shalahuddinn, S.T.,M.T dan Felix Sonadie Y. Tingan, A.Md. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Terpilih Periode 2025 – 2030. Sebelum mengakhiri acara Pasangan Calon Terpilih mendapat kesempatan untuk memberikan pidato singkat.

Turut Hadir Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Tity Yukrisna, Pj. Bupati Barito Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Barito Utara, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Instansi terkait, Perwakilan dari Ketua Tim Pemenangan Calon Nomor Urut 1, Ketua Tim Pemenangan Calon Nomor Urut 2, LO Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, LO Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Anggota KPU Kabupaten Barito Utara beserta jajaran sekretariat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 92 kali