
KPU Provinsi Kalimantan Tengah Mendampingi Kegiatan Evaluasi Badan Adhoc Tahapan PSU Dalam Rangka Pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
KPU Provinsi Kalimantan Tengah mendampingi Kegiatan Evaluasi Badan Adhoc Tahapan PSU dalam rangka pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor: 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dan berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 161/PK.01-BA/6205/2025 bertempat di Pemancingan Andina, Trahean, Teweh Selatan, Barito Utara pada Kamis, 25 September 2025.
Pada kesempatan ini Harmain mengapresiasi atas dedikasi dan integritas Bapak/Ibu PPK yang berhasil mensukseskan PSU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara. Adapun evaluasi yang diberikan perlu kesiapan seluruh pihak atas perubahan regulasi KPU yang dapat terjadi satu hari sebelum hari H, terkait dengan data yang mana kita bergantung pada Kementerian Dalam Negeri/Dinas Dukcapil kedepannya dapat memastikan data pemilih tersebut diambil dari metode de facto atau de jure, sebagai pihak penyelenggara selama tidak terdapat data meninggal dunia maka orang yang bersangkutan tetap memiliki hak pilih.
Turut Hadir Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Harmain, Kabag PDIPMSDM Samsul Anam, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara, serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara.