Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu, 10 Desember 2025.
Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kalimantan Tengah Sastriadi.
Tujuan diadakannya Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota ini untuk mengenalkan perubahan fitur pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu, dimana terdapat tambahan fitur seperti LHKPN, Upaya Hukum dan Format Dokumen.
Peserta Rapat Koordinasi terdiri dari Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten/ Kota Se - Kalimantan Tengah.