
Bahas Data DPS, Tim Desk Pilkada Pemda Kapuas dan KPU Kabupaten Kapuas Adakan Rakor
Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id – Tim Desk Pilkada Pemda Kapuas dan KPU Kabupaten Kapuas bahas Data Pemilih Sementara yang telah ditetapkan pada tanggal 13 September 2020, yang diselenggarakan oleh Tim Desk Pilkada Pemda Kapuas di Aula Bupati Kapuas, Senin, (21/9/2020).
Pertemuan ini diinisiasi oleh Tim Desk Pilkada Pemda Kapuas diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Kapuas Jl. Pemuda Km. 5,5 No. 1 Kuala Kapuas. Adapun yang menjadi Peserta Rapat Koordinasi ini adalah Bupati Kapuas, Wakil Bupati Kapuas, Plt. Sekretaris Daerah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kapuas, Ketua dan Anggota KPU maupun Bawaslu Kapuas, Inspektur Kabupaten Kapuas, Kaban PKAD, Kaban Kesbangpol, Kepala BPPD, Kepala BPMDes, Kadis Disdukcapil, Kadis Kominfo, Kasat Pol-PP dan Damkar, Kabag Tapem dan Kabag Hukum juga diikuti oleh Camat dan Lurah/Kades se-Kabupaten Kapuas.
Pada saat pembukaan acara Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Setda Kapuas, Ilham Anwar menyampaikan “rapat ini diselenggarakan oleh Tim Desk Pilkada Pemda Kapuas dalam rangka rapat koordinasi pencermatan Data Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Kapuas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020, dimana terdapat selisih angka DP4 dengan DPS yang ditetapkan KPU Kabupaten Kapuas sebanyak 43.249”.
Pada kesempatan yang sama Bupati Kapuas saat penyampaian arahan mengatakan “Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap adanya koordinasi yang baik dan efektif antara Pemerintah Daerah dengan penyelenggara Pemilihan dalam hal ini KPU Kabupaten Kapuas khususnya demi terciptanya data pemilih yang berkualitas dapat dipertanggungjawabkan, dan pemerintah daerah siap memfasilitasi apa saja yang diperlukan penyelenggara sesuai kemampuan dan aturan yang ada”.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura, pasca pertemuan menyampaikan “KPU Kabupaten Kapuas pada prinsipnya menjalankan tahapan dan jadwal sesuai Peraturan KPU dan peraturan perundang-undnagan yang ada, dan jika terdapat warga Kabupaten Kapuas yang belum terdaftar dalam DPS dipersilahkan menyampaikan tanggapan masyarakat ke kantor Panitia Pemungutan Suara dengan menunjukkan dan menyerahkan fotocopy KTP elektronik dan Surat Keterangan dari Disdukcapil dan mengisi formulir model A.1.A.-KWK sesuai jadwal tahapan tanggapan masyarakat terhadap DPS pada tanggal 19 s/d 28 September 2020”. Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo menyampaikan “akan mengawasi tahapan tanggapan masyarakat terhadap DPS pada tanggal 19 s/d 28 September 2020 serta dengan memperhatikan kepatuhan atas pelaksanaan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19”. (Gagah Christiantoro).