
Deadline Penyusunan Draft Dapil Dan Kursi Tanggal 27 Februari 2018
Palangka Raya - Untuk mengetahui berbagai permasalahan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah dalam penyusunan usulan penataan daerah pemilihan (DAPIL) dan alokasi kursi pemilihan, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Kerja yang dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah H.Ahmad Syar’i di Hotel Aquarius Palangka Raya Jum’at (26/01/2018). Anggota KPU Provinsi Divisi Teknis Daan Rismon memaparkan sebelum tanggal 27 Februari 2018 data tersebut nantinya harus disampaikan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya akan disampaikan dan dipresentasikan dihadapan KPU RI. Data yang disampaikan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah nanti harus berdasarkan hasil Keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Masing-masing KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah yang hadir dalam Rapat Kerja tersebut sebanyak tiga orang yaitu Komisioner Divisi Teknis, Kasubag Teknis,dan operator SIDAPIL, yang secara bergantian tiap daerah memaparkan draft usulan penataan daerah pemilihan (DAPIL) dan alokasi kursi pemilihan untuk dilakukan koreksi. Dalam draft usulan penataan daerah pemilihan (DAPIL) dan alokasi kursi pemilihan KPU Kabupaten/Kota harus menerapkan tujuh prinsip yang mengacu pada PKPU Nomor 16 2017 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten/Kota, serta surat edaran KPU Nomor 18 tahun 2018. Tujuh prinsip tersebut antara lain kesetaraan nilai, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan, dengan menggunakan SIDAPIL. Menurut Daan Rismon Aplikasi SIDAPIL ini dalam tahap penyempurnaan, oleh karena itu operator harus hadir karena mereka yang mengetahui secara langsung permasalahan yang dihadapi, selama ini para operator berkomunikasi melalui group WA SIDAPIL. Berbagai permasalahan dalam penataan Dapil dan pengalokasian kursi terungkap antara lain terdapat kesalahan nama kecamatan antara lain di Gunung Mas dan Pulang Pisau pada Aplikasi SIDAPIL, serta perubahan jumlah kursi pada daerah pemilihan disejumlah daerah kabupaten.mfz18