
Doris Periksa Kesehatan Bakal Calon
Doris Periksa Kesehatan Bakal Calon
- Published : 14-01-2018
- Last Updated: 16-01-2018
-
Palangka Raya -- Untuk menjadi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju pada pemilihan kepala daerah di 10 (sepuluh) Kabupaten dan 1 (satu) Kota se Kalimantan Tengah tahun 2018 membutuhkan kesehatan fisik dan psikis yang prima serta bebas dari penggunaan narkoba. Menurut Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dalam sambutannya ketika acara pembukaan pemeriksaan kesehatan tanggal 11 Januari 2018, di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya bahwa dari 11 Kabupaten/ Kota terdapat 40 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), 30 Bapaslon, melalui jalur Partai Politik dan 10 Bapaslon melalui jalur perseorangan. Lebih lanjut, Ketua KPU menjelaskan bahwa standarisasi pemeriksaan sudah ditentukan dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 231 Tahun 2017, yang merupakan hasil koordinasi dan masukan dari IDI, HIMPSI dan BNN Pusat. Pilihan Rumah Sakit sulit dilakukan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada atas Rekomendasi IDI Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan di 2 (dua) Rumah Sakit, yaitu RSUD Imanuddin – Pangkalan Bun sebanyak 7 (tujuh) Bapaslon dari Kabupaten Lamandau dan Sukamara serta di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya 33 (tiga puluh tiga) Bapaslon dari Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Timur, Gunung Mas, Pulang Pisau, Katingan, Seruyan dan Kota Palangka Raya. sebagaimana penunjukan oleh 9 (sembilan) Kabupaten/Kota yang telah menandatangani Perjanjian Kontrak Pemeriksaan Kesehatan pada tangal 6 Januari 2018 di Aula RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun pemeriksaan kesehatan lebih difokuskan pada tiga aspek yakni fisik, psikis dan narkoba. Pemeriksaan dimulai pada hari Kamis pukul 11.30 WIB dan akan berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu dari tanggal 11 s.d 13 Januari 2018. Proses pemeriksaan kesehatan tersebut dikordinasi RSUD dr. Doris Sylvanus dengan melibatkan IDI, HIMPSI dan BNN Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan yang sama, juga memberikan sambutan kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah serta Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus. Sesuai jadwal tahapan, dari tanggal 15 s.d 16 Januari 2018 adalah batas akhir penyerahan hasil pemeriksaan kepada 9 (sembilan) KPU Kabupaten/Kota. (Rif)