
Entry Meeting BPK Provinsi Kalimantan Tengah bersama Sekretaris KPU Se-Kalimantan Tengah
Palangka Raya - Menjelang dimulainya Pemeriksaan Kinerja atas penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan pertemuan awal (entry meeting) dengan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Jumat, 4 Oktober 2019, Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Arief Sujai pada Pukul 08.00 WIB di Ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian dilanjutkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Lukman Hakim sebagai pengendali teknis dari kegiatan pemeriksaan kinerja KPU yang akan dilaksanakan selama 35 hari. Selanjutnya Rohulla Aji Wicaksono (BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah) sebagai Ketua Tim Pemeriksaan Kinerja KPU menjelaskan maksud kegiatan tersebut yaitu untuk memberikan penjelasan hal-hal apa saja yang akan diperiksa dan data apa saja yang perlu dipersiapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah. “Pada Pemeriksaan ini ada 6 KPU menjadi fokus yang akan diperiksa data dan diwawancara oleh Tim BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yaitu KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU Kota Palangka Raya, KPU Kabupaten Barito Timur, KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Katingan, KPU Kabupaten Gunung Mas sedangkan KPU Kabupaten lainnya hanya menyiapkan data sesuai permintaan BPK pada surat pemberitahuan yang disampaikan ke KPU tanpa wawancara langsung oleh Tim pemeriksa” ungkapnya dalam sesi tanya jawab dengan peserta kegiatan ini. “Diharapkan melalui kegiatan Pemeriksaan Kinerja atas penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ini dapat diketahui efektivitas penyelenggaraan pelaksanaan Pemilu Serentak yang lalu dari segi pengelolaan keuangan serta kendala-kendala apa saja yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019 di Provinsi Kalimantan Tengah sehingga pada akhirmya dapat menjadi bahan rekomendasi pada laporan yang akan diberikan oleh BPK kepada KPU di Provinsi Kalimantan Tengah”, kata Lukman Hakim. (Srk)