
GMHP Untuk DPT Yang Lebih Baik
Palangka Raya - Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) resmi diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jumat (5/10/2018). KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Diskusi Publik GMHP dengan tema “Memaknai Kedaulatan Pemilih dalam Pemilu 2019” Jumat (12/10/2018). Gerakan ini adalah salah satu bentuk meminimalisir potensi data invalid sekaligus pendataan kembali terhadap masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih. Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Data dan Informasi,Wawan Wiraatmaja mengatakan GMHP merupakan salah satu upaya KPU untuk menyempurnakan DPT Pemilu 2019. Berdasarkan data temuan Ditjen Adminduk, Kemendagri RI, untuk Provinsi Kalimantan Tengah terdeteksi sebanyak 391.030 masyarakat yang sudah rekam KTP-el namun belum masuk DPT, setelah dilakukan pencermatan, tidak semua data dapat dimasukkan kedalam DPT dikarenakan sebagian sudah meninggal, TNI/Polri maupun sudah pindah domisili. Melalui GMHP ini menurut Wawan telah terbentuk posko-posko di Kecamatan, Kelurahan dan Desa. KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga mengajak seluruh jajaran stakeholder pada tanggal 17 Oktober pukul 10.00 WIB agar sama-sama mendatangi kantor desa/kelurahan untuk melakukan pengecekan data diri apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Anggota Bawaslu Kalteng, Siti Wahidah meminta KPU agar memastikan seluruh Hak Pilih Masyarakat di Kalimantan Tengah terlindungi khususnya untuk Pemilu Tahun 2019, Menurut dia kepentingan terkait data pemilih tidak hanya menjadi tanggungjawab penyelenggara pemilu melainkan juga seluruh stakeholder kepemiluan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Katiran menegaskan komitmen pihaknya untuk membantu KPU menuntaskan potensi data ganda di masyarakat. Strategi penyelesaian perekaman wajib KTP pun dilakukan dengan cara jemput bola perekaman KTP-el berdasarkan daftar by Name by Adress wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Dia juga mengajak kepada partai politik untuk aktif mengajak masyarakat untuk merekam data kependudukannya mengingat dibeberapa daerah masih ditemukan masyarakat yang enggan untuk mendata dirinya. Hadir sebagai pembicara yang lain Kanwil Kemenkumham Arif Gunawan, Ketua PWI Kalimantan Tengah Sutransyah. “ada beberapa kendala yang dihadapi, tidak semua napi di lapas itu memiliki KTP-el, maka diharapkan KPU lebih gencar lagi agar setiap orang napi/tahanan hak pilihnya bisa terfasilitasi sesuai perundangan. (Nn)