
Hari Kelima, 1 Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024
Jakarta, kpu.go,id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Jumat (5/8/2022). Di hari kelima ada satu partai politik yang mendaftar yakni Partai Demokrat.
“Pada hari Jumat 5 Agustus 2022 KPU hanya menerima satu partai politik pendaftar yaitu Partai Demokrat pada pukul 14.00 WIB, telah mendaftar ke KPU,” ujar Anggota KPU Idham Holik pada konferensi pers digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Hadir Anggota KPU August Mellaz, Mochammad Afifuddin serta Yulianto Sudrajat.
Menurut Idham dari hasil pemeriksaan selama 58 menit, berkas pendaftaran yang disampaikan dinyatakan lengkap dan berlanjut ke proses verifikasi administrasi. Total hingga hari kelima dibukanya proses pendaftaran ada 12 partai politik yang menyerahkan berkas persyaratan pendaftarannya ke KPU dan 9 di antaranya telah masuk proses verifikasi administrasi yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat.
“Jadi demikian partai politik yang telah mendaftar ke KPU dan dokumennya dinyatakan lengkap itu ada 9 partai, termasuk Partai Demokrat,” tambah Idham.
Informasi lain yang juga disampaikan pada konferensi pers ini adalah, adanya penambahan partai politik yang mengajukan permohonan pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yakni Partai Masyumi. Sehingga total ada 41 partai nasional pemegang akun Sipol dan 8 partai lokal Aceh. “Ada penambahan pemegang akun Sipol, pada kemarin ada parpol yang mengaktivasi akun Sipol melalui surat permohonannya yaitu Partai Masyumi,” ungkap Idham.
Sementara itu August Mellaz kembali menyampaikan terima kasih kepada partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU. (humas kpu dianR/foto: domin/ed diR)