Berita Terkini

Hasil Audit LPPDK Diserahkan Ke Kabupaten/Kota

Palangka Raya – Sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019 terkait audit laporan Dana Kampanye, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerima hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) bertempat di Aula/RPP Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah (31/5). “Penerimaan hasil audit LPPDK di Kalteng mengambil waktu dipenghujung bulan ini karena sesuai jadwal pelaksanaan audit yang dilakukan oleh KAP 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung tanggal 2 – 31 Mei 2019” jelas Arief Suja’i selaku Sekretaris KPU Kalteng saat diberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan, dihadapan perwakilan 16 KAP dan perwakilan dari 14 KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Hasil audit LPPDK diserahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah berkewajiban untuk meneliti kembali berkas LPPDK tersebut sebelum diserahkan ke masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Terdapat lima tim yang tergabung dalam kelompok kerja dana kampanye KPU Provinsi Kalimantan Tengah, bertugas untuk meneliti dokumen hasil audit dari KAP terdiri dari LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). “Dokumen LPPDK ini sebenarnya untuk menunjukan elektabilitas peserta pemilu sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, jadi tidak hanya penyelenggara pemilu yang dituntut transparansinya, peserta pemilu juga harus transparan”, ucap Eko Wahyu, Anggota KPU yang hadir saat acara. Acara ditutup dengan penyerahan secara simbolis hasil audit LPPDK dari KAP Hendri Parsaoran kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakilkan Anggota KPU, Eko Wahyu. (Wln)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali