Berita Terkini

Header KPU Provinsi Serahkan Berkas Usulan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD KPU Provinsi Serahkan Berkas Usulan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD

Palangka Raya - Jumat (02/08) KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan usulan nama-nama Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Sekretaris Daerah (SEKDA). Berkas tersebut diserahkan langsung kepada Sekda Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P, oleh Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Drs. Arief Suja’i., M.Si didampingi Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas dan Kasubbag Hukum. Usulan tersebut dilampiri dengan dokumen-dokumen yaitu adalah sebagai berikut:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 47/PL.01.9-Kpts/62/Prov/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019.
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 48/PL.01.9-Kpts/62/Prov/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Pemilu Tahun 2019.
  3. Dokumen Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih berupa : a. Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pemilu Tahun 2019 (Model E-KPU Provinsi); b. Penghitungan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah 1 s.d 5 (Model E1-DPRD Provinsi); c. Rekapitulasi Jumlah Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 (Model E1.1-DPRD Provinsi); d. Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilu Tahun 2019 Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah 1 s.d 5 (Model E1.2-DPRD Provinsi);dan e. Pernyataan Keberatan Saksi dan/atau Kejadian Khusus Dalam Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pemilu Tahun 2019 (Model E2-KPU Provinsi).
  4. Fotocopy DCT Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Pemilu Tahun 2019.
  5. Fotocopy legalisir berkas Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Pemilu Tahun 2019.
  6. Fotocopy legalisir Surat KPU RI Nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu Tahun 2019. Tak hanya itu Arief juga menyampaikan kesiapan KPU Provinsi Kalimantan Tengah menghadapi Pilgub 2020 dan meminta dukungan dari Pemerintah Daerah agar NASKAH Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah diusulkan oleh penyelenggara pemilu dapat segera terlaksana dan ditandatangani oleh kepala daerah lalu dicairkan agar penyelenggara pilkada memiliki dana dalam pembiayaan pilkada kedepan. Sebelumnya, KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Pemilu 2019. Dalam penetapan tersebut, setidaknya ada 7 (tujuh) partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Berikutnya KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga menyampaikan usulan nama-nama Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah kepada Sekretariat DPRD Provinsi yang diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tantan, S.H., M.H. (DM)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali