
Iklan Kampanye Bagi Calon DPD
Palangka Raya – “KPU Provinsi Kalteng memfasilitasi calon anggota DPD untuk penayangan iklan kampanye”, Hal ini disampaikan Harmain, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah saat membuka Rapat Koordinasi bersama calon Anggota DPD di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah (13/3). Dari 20 calon anggota DPD yang diundang, hanya 12 calon DPD yang hadir. Hadir pula perwakilan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk ketentuan fasilitasi kampanye, KPU Provinsi diberi wewenang untuk memfasilitasi DPD, sedang untuk partai politik, calon dan calon wakil Presiden di fasilitasi oleh KPU RI, tambah Harmain saat memimpin rapat dengan didampingi Eko Wahyu, Anggota KPU Kalteng yang juga menangani masalah kampanye. Patut diketahui, KPU Kalteng hanya memfasilitasi penayangannya saja baik jadwal maupun media penayangannya untuk TV atau radio maupun koran, namun untuk pembuatan designnya diserahkan ke masing-masing calon DPD dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam juknis maupun PKPU. Bawaslu mengharapkan agar penayangan iklan kampanye di media menaati aturan. Konten dan isi iklan tersebut baiknya berisi hal-hal positif, hindari black and negative kampanye, imbuh Rudyanti D. Tobing, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah saat diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat. Paling lambat tanggal 20 Maret 2019 pukul 16.00 WIB, calon DPD harus menyerahkan design iklan kampanye tersebut ke KPU Kalteng bagian Hukum Teknis dan Hupmas, untuk dapat ditayangkan pada tanggal 24 Maret – 13 April 2019. Dan apabila design tidak sesuai dengan aturan, masih diberi kesempatan untuk perbaikan dalam waktu 1 hari. (Dm)