
Kesiapan Jelang Pesta Demokrasi Serentak 2024
Palangka Raya – Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain, bersama dengan salah satu Pengamat Politik, Jhon Retei Alfri Sandi, menjadi Narasumber dalam Program Kalteng Bicara yang disiarkan di TVRI Kalimantan Tengah (Selasa, 08/09). Acara tersebut bertemakan “Kesiapan Jelang Pesta Demokrasi Serentak 2024”, dimulai tepat Pukul 14.00 dan selesai pada pukul 15.00. Dalam acara tersebut, Harmain menerangkan bahwa di Tahun 2024 akan ada 2 (Dua) Persitiwa besar, yaitu Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Untuk Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Saat ini sudah memasuki Tahap Pendaftaran Partai Politik dimana dari 42 Akun Partai Politik dalam SIPOL, 13 Partai Politik memiliki Berkas Lengkap dan Telah diterbitkan Berita Acara dan 5 Partai Politik Belum memiliki Dokumen lengkap dan akan ditunggu hingga 14 Agustus 2022 Pukul 23.59.
Selanjutnya, Harmain menceritakan kesiapan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dalam menghadapi Pemilu 2024 meliputi 3 (Tiga) faktor, yaitu Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, serta Anggaran. Dari sisi Sumber Daya Manusia, Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah yang berjumlah 75 Orang dan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah yang berjumlah 355 Orang sudah siap. Sementara dari sisi Anggaran, sudah dianggarkan menggunakan Anggaran APBN untuk tahun 2022, 2023, dan 2024. Sedangkan dari sisi Sarana dan Prasarana, Gedung Kantor di 8 Satker masih Pinjam Pakai, sedangkan Gudang masih Pinjam Pakai di 3 Satker, Sewa di 2 Satker, dan MIlik KPU di 9 Satker.
Menanggapi kesiapan KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah dijelaskan oleh Bapak Harmain, Bapak Jhon Retei menyebutkan ada 2 (Dua) Poin penting yang menjadi catatan, yaitu Pemilihan tidak bisa dilangsungkan secara serta merta, namun harus dilakukan secara bertahap. Kedua, karena dilakukan secara bertahap, diharapkan teman-teman KPU aktif berkomunikasi dengan DPR dan Kepala Daerah sehingga Anggaran bisa disiapkan sesuai kebutuhan dan Anggaran bisa digunakan pada waktu dibutuhkan.
Kemudian, Harmain menjelaskan mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi badan adhoc yang Jatuh Sakit ataupun Meninggal. Yang pertama adalah, pada rekrutmen mendatang, KPU akan membatasi umur calon petugas adhoc yaitu maksimal 50 tahun. Sedangkan yang kedua adalah honor badan adhoc akan ditambahkan hingga 100%. Selain itu, ada pula wacana untuk melibatkan Mahasiswa yang mengikuti Program MBKM.
Setelah itu, Bapak Jhon Retei mengungkapkan bahwa dirinya setuju dengan wacana KPU dalam melibatkan generasi muda yaitu Mahasiswa yang mengikuti Program MBKM. Sementara mengenai rencana KPU dalam mencegah adanya korban, dirinya menyarankan untuk mengevaluasi kembali metode kerja dan membuat metode kerja baru seperti otomatisasi agar anggota adhoc tidak kelelahan dan jatuh sakit.
Mendengarkan tanggapan Bapak Jhon Retei, Bapak Harmain menjelaskan bahwa KPU sudah merencanakan, mencanangkan, dan menguji coba metode kerja baru seperti yang disebutkan oleh Bapak Jhon Retei, namun, ada beberapa hal yang tidak dapat diubah seperti Metode Coblos, karena Metode Coblos sudah ditetapkan dalam undang-undang. Meskipun demikian, KPU Sudah berupaya untuk meringankan beban kerja, seperti dengan menggunakan SIREKAP sebagai alat bantu.
Menanggapi lebih lanjut, Bapak Jhon Retei kemudian menegaskan bahwa kesuksesan Pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu, tapi juga Pemerintah, Masyarakat, dan Partai Politik. Dirinya menganjurkan bahwa seluruh pihak harus ikut berpartisipasi demi suksesnya Pemilu Tahun 2024.
Terakhir, Bapak Harmain juga menjelaskan bahwa Partai Politik dapat menggunakan SIPOL dan Masyarakat dapat menggunakan Lindungihakmu. Keaktifan mereka dalam menggunakan kedua Aplikasi ini merupakan bentuk partisipasi dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024. (NNA)