
Keterbatasan Waktu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi KPU Lakukan Penyederhanaan
Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah melakukan sosialisasi tentang pengaturan tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum 2019, Sabtu (27/01/2018) pagi, di Aula KPU Provinsi Kalimantan Tengah Jalan Jenderal Sudirman No 4 Palangka Raya. Dalam sosialisasi tersebut KPU Provinsi Kalteng mengundang dua belas pengurus Partai Politik peserta Pemilihan Umum 2019 yaitu Partai Nasional Demokrat,Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gololngan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan , Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Kesatuan Persatuan Indonesia. Selain itu meski telah dilakukan verifikasi diundang pula empat Partai Politik baru yaitu Partai Perindo, Partai Berkarya, Partai Garuda dan Partai PSI, serta di hadiri oleh staf ahli Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Eko Wahyu S.
Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum Sepmiwawalma mengatakan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman metode verifikasi yang disederhanakan, mengingat dari segi anggaran dan waktu yang terbatas dengan memperhatikan kondisi geografis dan cakupan wilayah di Kabupaten/Kota yang berbeda-beda. Untuk melakukan unduh surat keputusan kepengurusan, surat keterangan domisili serta daftar anggota KPU Kabupaten/Kota diminta untuk menunggu data dari Aplikasi SIPOL yang akan di upload oleh Partai Politik dan KPU RI hingga batas waktu Sabtu (27/01/2018) pukul 24.00 Wib. “ KPU Kabupaten/Kota jangan mengutak-atik SIPOL, bersabar saja dahulu hingga batas waktu hari Sabtu tanggal (27/01/2018) pukul 24.00 Wib yang selanjutnya akan dikunci oleh KPU RI, setelah itu silahkan download karena data tersebut merupakan dasar untuk melakukan kegiatan verifikasi yang disederhanakan” ujarnya Satu hari sebelumnya disela-sela rapat kerja penyusunan usulan penataan daerah pemilihan (DAPIL) dan alokasi kursi pemilihan, Jum’at (26/01/2018) malam di Hotel Aquarius Palangka Raya juga dilakukan pengarahan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan langkah-langkah persiapan oleh Anggota KPU Divisi Hukum Sepmiwawalma, agar bagian teknis dan bagian hukum mendapat pemahaman dan persepsi yang sama dalam melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2019.mfz18