Berita Terkini

Ketua KPU Provinsi Kalteng Monitoring Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi DPHP di Kelurahan Dahirang Kabupaten Kapuas

Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id– Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah didampingi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas melakukan monitoring Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat PPS di Kelurahan Dahirang Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Senin, (31/8/2020).

Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat PPS di Kelurahan Dahirang Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas ini berlangsung di Aula Kelurahan Dahirang yang beralamat di Jalan Raden Muda RT 1 Kelurahan Dahirang, dimulai pada pukul 14.00 yang diawali dengan Pembacaan Tata Tertib Rapat Pleno bagi seluruh peserta dan tamu undangan.

Adapun yang mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat PPS di Kelurahan Dahirang Kecamatan Kapuas Hilir adalah PPDP, Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Dahirang, Ketua dan Anggota PPK Kapuas Hilir, Panwaslu Kelurahan (PKD). Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka ini dimonitoring langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain, serta Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas yaitu Adiresido, Muntiara, dan Agus Helmi. Pasca rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain mengatakan “bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, hasil pleno yang disampaikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Perwakilan Partai Politik adalah Salinan Berita Acara dan Formulir Model AB.1-KWK dalam bentuk harcopy dan softcopy yang berisi Rekapitulasi Pemilih Baru, Jumlah Pemilih TMS, dan jumlah pemilih yang melakukan perubahan data yang tersebar di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta nantinya akan adanya waktu untuk penyampaian tanggapan masyarakat pasca Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten/Kota, sesuai jadwal dan tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat pada tanggal 19 s/d 28 September 2020, sehingga diharapkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa serta Tokoh Masyarakat dan Masyarakat untuk terus mengawal proses Pemuktahiran Daftar Pemilih ini sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)”. Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura menyampaikan “agar Badan Adhoc yaitu PPK dan PPS selalu menjaga soliditas dalam bekerja serta berkoordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa maupun Panwascam sebagai sesama penyelenggara Pemilihan untuk menyukseskan setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020, dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayahnya kerjanya”.(GC).8

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali