
Konsultasi Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 DPW PAN Kalimantan Tengah
Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Tengah, Senin (30/5).
Pada kesempatan ini Anggota KPU Prov. Kalteng Wawan Wiraatmaja Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Informasi yang juga menjadi Plh. Ketua KPU Prov. Kalteng menerima kunjungan DPW PAN Kalteng yang dipimpin oleh Arif M. Norkim selaku Sekretaris DPW PAN Kalteng.
Mengawali maksudnya, Arif mengatakan bahwa kedatangan mereka hari ini ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan konsultasi persiapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Adapun poin-poin yang dikonsultasikan meliputi pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2024, keanggotaan partai, pencalegan, mandat saksi partai, dan daerah pemilihan (dapil).
Wawan Wiraatmaja yang didampingi oleh Sastriadi Anggota KPU Provinsi Kalteng selaku Koordinator Divisi Teknis dan Eko Wahyu Anggota KPU Provinsi Kalteng Koordinator Divisi Sosdiklih, Parhubmas dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan bahwa hal-hal yang ditanyakan merupakan hal yang teknis sehingga nanti pada waktunya akan dilakukan sosialisasi oleh KPU kepada seluruh partai politik.
“proses Pemilu menggunakan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan hingga saat ini UU tersebut tidak dilakukan revisi sehingga proses Pemilu 2024 akan sama seperti tahun 2019 termasuk proses pendaftaran parpol, keanggotaan, pencalegan, saksi dan dapil” tuturnya.
Wawan menambahkan bahwa pada UU tersebut telah berulang kali dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi dan putusan MK terbaru terkait pendaftaran parpol adalah bagi parpol