
KPU Gelar Raker, Persiapan Sengketa Pelanggaran Pemilihan
Kuala Kurun- KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Kerja Wilayah II Persiapan Sengketa Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana Pilkada Tahun 2020 di GPU Damang Batu Kuala Kurun dari tanggal 20 s.d 22 Agustus 2020. Rapat kerja ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan guna mengantisipasi potensi pelanggaran yang mungkin dapat terjadi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020. Dalam rapat kerja yang telah diadakan kedua kalinya ini turut dihadiri Bawaslu, Gakkumdu dan KPU dari lima Kabupaten di Kalimantan Tengah (KPU Kabupaten Kapuas, KPU Kabuaten Pulang Pisau, KPU Kabupaten Gunung Mas, KPU Kabupaten Katingan dan KPU Kota Palangka Raya). Acara dibuka oleh anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Eko Wahyu Sulistiobudi. Dalam kata pembukanya Eko mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta dan undangan yang hadir dan berharap agar acara dapat berjalan lancar sampai selesai. “Saya berharap dengan diselenggarakannya raker ini dapat meminimalisir pelanggaran pemilihan yang bisa terjadi, dalam kegiatan ini kita dapat menyamakan persepi mengenai aturan dan regulasi pada setiap tahapan pemilihan” ucapnya. Rapat kerja menghadirkan Edi Winarno, DR. Rudyanto Dorotes Tobing dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Anton Rahmanto dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan IPDA Abi Karsa dari Polda Kalimantan Tengah sebagai Narasumber dipandu moderator anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sapta Tjita.(ER)