Berita Terkini

KPU Harus Bersikap Netral dan Transparan

Header KPU Harus Bersikap Netral dan Transparan

KPU Harus Bersikap Netral dan Transparan

  • Published : 22-04-2019
  • Last Updated: 25-04-2019
  •  

Palangka Raya - Dalam rangka melaksanakan Peraturan KPU No 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi , KPU Kab/Kota pasal 76 huruf b , dimana dalam melaksanakan tugasnya anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa , papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu , Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye.

Dalam hal ini tidak terkecuali, dilakukan juga oleh Harmain Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang menyatakan secara terbuka di media massa tentang adanya hubungan dengan calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yaitu :

  1. Siti Salhah (adik kandung) calon anggota DPRD Prov Kalteng dapil 1 dari Partai Persatuan Pembangunan ( PPP )
  2. Sihabuddin Mubarrak, S.Kom (adik kandung) calon anggota DPRD Prov Kalteng dapil 1 dari partai PDI-Perjuangan.

“Surat pernyataan ini sebenarnya sudah saya sampaikan secara terbuka pada acara rapat pleno terbuka penetapan DCT pemilu 2019 KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 20 september 2018 yg dihadiri Bawaslu dan perwakilan partai politik provinsi Kalteng yang hadir pada acara rapat pleno tersebut” ujar Harmain. “Ini melaksanakan ketentuan pasal 8 huruf k peraturan DKPP no 2 tahun 2017 yg berbunyi " menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan saudara atau sanak saudara dgn calon peserta pemilu dan tim kampanye”. “Dengan keluarnya PKPU No 8 Tahun 2019 tanggal 18 maret 2019, dimana kewajiban tidak hanya menyampaikan dalam rapat, juga menyampaikan secara terbuka di media masa dan laman KPU, maka surat pernyataan secara terbuka yg saya tanda tangani di atas materai kembali disampaikan”lanjutnya.

Selain sebagai ketentuan yang harus dilaksanakan, Harmain juga berharap seluruh penyelenggara pemilu khususnya KPU dan jajaran di Kalimantan Tengah juga memenuhi ketentuan PKPU NO 8 Tahun 2019, hal ini untuk menunjukan bahwa KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu tetap melaksanakan prinsip mandiri yang bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap peserta pemilu manapun. (Fet)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali