
KPU Kalteng Adakan Pertemuan DAPIL
Palangka Raya – Dalam rangka uji publik terkait Penataan Daerah Pemilihan masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah untuk Pemilu tahun 2019, KPU Kalteng kembali mengadakan pertemuan bertajuk “Rapat Koordinasi Dengan Partai Politik Peserta Pemilu dan Konsultasi Publik Terkait Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2019”, (Kamis, 15/03). Rapat yang diadakan di Ballroom Palace, Hotel Aquarius Boutique Palangka Raya ini dihadiri oleh keempat Anggota beserta sekretariat KPU Kalteng dengan mengundang 14 KPU Kabupaten/Kota se-kalimantan Tengah, 15 partai politik tingkat provinsi dan stakeholders terkait, yaitu terdiri dari : Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Disdukcapil Provinsi Kalimantan Tengah dan KesbangPol Provinsi Kalimantan Tengah. ”Tahapan untuk pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu, ada 15 partai politik yang akan menjadi peserta pemilu tersebut. Penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi ini merupakan salah satu tahapannya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017. Untuk itulah KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan pertemuan ini, guna mendengarkan pandangan/mendapatkan masukan dari partai politik beserta stakeholders terkait tentang draft penetapan daerah pemilihan yang dipaparkan dari masing-masing Kabupaten/Kota.” Hal ini disampaikan Ahmad Syar’i, Ketua KPU Kalteng saat membuka rapat dimana selanjutnya rapat dipimpin Daan Rismon, Anggota KPU Kalteng divisi Teknis. Hasil dari rapat yang berupa draft penetapan daerah pemilihan beserta alokasi jumlah kursi dari wilayah Kalimantan Tengah ini akan dibahas dan ditetapkan KPU RI pada tanggal 18 Maret 2018 mendatang. (DM)