
KPU Kalteng Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Pilkada 2020
Palangka Raya- KPU Kalteng mengadakan Rapat Dalam Kantor persiapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah 2020 di Ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2020). Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak seperti Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim Kampanye atau Liasion Officer (LO) Bapaslon. Ketua KPU Kalteng, Harmain dalam sambutannya mengatakan, masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari yaitu dimulai pada 26 September-5 Desember 2020. Ada banyak hal yang harus disepakati bersama menyangkut soal tempat, jumlah, dan titik lokasi untuk peletakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Eko Wahyu Sulistiobudi selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM juga menyebut, akan membuat kesepakatan bersama partai politik (parpol) pengusung dan LO bapaslon. Sebab, KPU Samarinda akan menerima desain APK seperti baliho, spanduk serta bahan kampanye seperti selebaran, brosur, dan leaflet. Eko Wahyu berharap desain sudah bisa diselesaikan agar pihaknya bisa memfasilitasi dalam hal percetakan.“Sampai hari ini, soal jumlah masih belum selesai adanya revisi PKPU Nomor 4/2017. Sebab masih dalam tahap uji publik namun draft sudah kami terima. Mudah-mudahan itu tidak berubah. Jumlahnya nanti ada 200 persen yang bisa dicetak oleh paslon. Sedangkan KPU maksimal hanya 5 lembar untuk tingkat kota. Itu hanya baliho dan spanduk. Di tingkat kelurahan, ada semacam umbul-umbul,” ungkap Eko Wahyu. Oleh sebab itu, harmain menekankan desain diharapkan rampung secepatnya. “Item tersebut dicetakkan oleh KPU, namun pemasangannya mengacu PKPU RI Nomor 10/2020 diserahkan kepada tim kampanye paslon,” ujarnya. Setiap desain yang diterima KPU harus mematuhi regulasi dan larangan. Diantaranya tidak boleh memuat foto Presiden dan Wakil Presiden RI atau orang di luar pengurus partai politik. “Selain yang difasilitasi KPU, masing-masing paslon boleh mencetak 200 persen dari yang diadakan oleh KPU. Misalnya baliho di tingkat kabupaten 5, maka mereka boleh mencetak 10 tiap masing-masing paslon,” jelas Harmain. Setelah disepakati bersama, pemasangannya pun nanti bisa seragam dan tidak ada lagi komplain dari masing-masing paslon. Sedangkan untuk uji publik, nanti akan dipasang oleh pihak paslon. KPU Kalteng hanya mencetakkan saja. Jumlah yang dicetak oleh pihak paslon dan KPU Kalteng harus disepakati dan ditetapkan. “Ke depannya, akan ada pembahasan-pembahasan yang lebih rinci lagi menyangkut soal teknis pemasangannya. Sebab ke depannya akan agak ruwet. Apakah rangka pemasangannya melebar atau bersusun ke atas. Nanti kami coba simulasikan yang terbaik. Agar kampanye berjalan baik,” lanjut Harmain. Harmain berharap, 29 September 2020 nanti semua sudah rampung dan siap masuk ke percetakan untuk digandakan.(Srk)