Berita Terkini

KPU Kalteng Menggelar RDK Pembahasan Protokol Kesehatan Covid-19

Palangka Raya – Dengan dikeluarkannya PKPU 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Tahapan , Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan RDK (Rapat Dalam Kantor) dengan Tim Gugus Tugas, Dinas Kesehatan dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. (Rabu, 17/06). Acara yang dilaksanakan di aula RPP KPU Provinsi Kalimantan Tengah dimulai pada pukul 16.00 WIB dan dibuka oleh ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain yang menyampaikan bahwa Rekapitulasi Pemilih sesuai tingkatan dengan adanya pertemuan – pertemuan yang kemungkinan besar tetap dilakukan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Terlebih saat melakukan verifikasi faktual dukungan, tahapan lainnya seperti pendaftaran pasangan calon, penetapan pasangan calon serta kampanye nantinya dengan skema kehadiran maksimal 20 orang per kegiatan” kata Harmain. Harmain mengharapkan saat tahapan lanjutan mulai berjalan, perlu diadakan rapid test pada para Petugas, dikarenakan usulan APD oleh pihak Penyelenggara Pemilu sudah cukup memenuhi syarat protokol kesehatan dengan mengacu pada data petugas baik itu PPK, PPS, PPDP hingga KPPS yang nantinya akan melakukan kegiatan, tindak lanjut apabila ada Petugas yang terindikasi reaktif. “Semoga tidak ada cluster baru, dalam hal ini cluster Pemilu. Apalagi PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) mulai melaksanakan tugas pencoklitan dalam waktu dekat ini, “ tutup Harmain.(ASA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali