
KPU Kalteng Terima Audiensi BEM Universitas Palangka Raya
Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya (UPR) Jumat (25/1/2019). Pada kegiatan ini rombongan BEM UPR dipimpin Karuna Mardiansyah bersama 15 orang anggota BEM diterima langsung Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain beserta Eko Wahyu Sulistiobudi (Divisi SDM dan Parmas), Wawan Wiraatmaja ((Divisi Data dan Informasi) dan Trasmianto (Divisi Data dan Informasi) KPU Kota Palangka Raya. Selain itu acara ini juga dihadiri oleh Sapta Tjita (Divisi Hukum) dan Ansmy Rahayu (Kasubbag Teknis dan Hupmas).
Audiensi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Acara ini mengenai informasi pemilih bagi mahasiswa sebagai pemilih pemula pada Pemilu Serentak 17 April 2019. Dalam acara ini Harmain, Ketua KPU juga mendengungkan Tagline KPU yaitu “ Pemilih Berdaulat Negara Kuat”. Tagline ini secara filosofis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan pemilihan kedaulatan adalah rakyat. Rakyat itu dalam perspektif KPU khususnya adalah pemilih yang artinya pemilihnya harus diperkuat, salah satu caranya yaitu pemilih harus mengetahui informasi mengenai pemilu. Dan informasi mengenai pemilu dapat dilihat melalui playstore dengan mengakses aplikasi KPU RI PEMILU 2019.
Dalam suasana diskusi yang ringan dan santai, para mahasiswa menanyakan sejumlah hal menyangkut penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD atau Pemilu Legislatif (Pileg). Beberapa pertanyaan yang dilontarkan adalah mengenai syarat untuk memilih dan pindah memilih karena beberapa mahasiswa yang berasal dari luar Kota Palangka Raya.
“Berusia 17 tahun, memiliki KTP serta terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jika tidak terdaftar dalam DPT maka akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-1 dan 2 (DPTHP1 dan 2) dan bila tidak terdaftar juga akan terdaftar pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu pemilih dapat menggunakan haknya tapi di daerah asal sesuai alamat yang tertera di KTP pemilih ” ujar Ketua menjawab pertanyaan tersebut. Hal senada juga disampaikan Wawan Wiraatmaja terkait pemilih yang belum terdaftar yaitu harus kembali mendaftar di daerah asal namun karena telah terlambat pemilih tersebut hanya dapat memilih di daerah asalnya. (Srk)