
KPU Prov. Kalteng Laksanakan Bimtek Rencana Kebutuhan dan Anggaran Logistik Pemilu 2019
Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Rencana Kebutuhan dan Anggaran Logistik Pemilu 2019 di Aquarius Boutique Hotel Palangkaraya, diikuti divisi Keuangan, Umum dan Logistik dan Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik dari 14 (Empat Belas) kabupaten/kota se-Kalteng dan 3 (Tiga) orang utusan dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah meliputi 1 orang staf dari Biro Pemerintahan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Badan Linmas Kesbangpol berlangsung tanggal 5 s.d 6 April 2018. Sekretaris KPU Prov. Kalteng dalam laporan pada acara pembukaan menjelaskan tujuan kegiatan Bimtek antara lain agar KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun dan merumuskan kebutuhan dan anggaran logistik pemilu 2019 yang meliputi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara serentak .Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019 dapat diketahui berapa jumlah kebutuhan-kebutuhan logistik yang diperlukan baik jenis formulir, kebutuhan tinta sidik jari, surat suara bahkan anggaran untuk keperluan distribusi logistik itu sendiri.
Selanjutnya Ketua KPU Prov. Kalteng Ahmad Syar’i memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. Dalam sambutannya Ketua KPU Prov. Kalteng mengharapkan agar KPU didaerah harus betul-betul mampu mencermati kebutuhan logistik dengan melihat jumlah PPK, jumlah PPS, jumlah TPS dan yang tidak kalah pentingnya jumlah data pemilih. Beliau juga mengatakan bahwa Daftar Pemilih Sementara 10 (Sepuluh) kabupaten 1 (Satu) kota penyelenggara Pilkada 2018 ditambah dengan DPT Pilkada Kotawaringin Timur tahun 2015 dan Pilkada Kotawaringin Barat & Barito Selatan tahun 2017 sementara berjumlah 1.761.941 (Satu Juta Tujuh Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu) orang. Jika jumlah tersebut dibagi dengan 400 (Empat Ratus) orang jumlah maksimal pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) maka TPS yang dibutuhkan di Provinsi Kalimatan Tengah berkisar 4.405 (Empat Ribu Empat Ratus Lima) TPS. Jika tiap TPS membutuhkan 5 (lima) buah kotak suara maka jumlah tersebut mencapai 22.025 (Dua Puluh Dua Ribu Dua Puluh Lima) kotak suara. Data ini tentu dapat bertambah atau berkurang jika pemutakhiran data pemilih sudah selesai dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 yang akan datang, KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan melaksanakan kegiatan Gerakan Sadar Pemilu dalam bentuk Pagelaran Seni Budaya Satu Tahun Menyongsong Pemilu 2019 dengan tema “PEMILIH BERDAULAT NEGARA KUAT”. Kegiatan rencananya akan dilaksanakan tanggal 21 April 2019. Dalam kesempatan yang sama dilaksanakan penyerahan secara simbolis Draff Rencana Kebutuhan dan Anggaran Logistik Pemilu 2019 KPU Kabupaten Kapuas. Sebagai narasumber pada sesi berikutnya dari Kabag Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemilu serta inventarisasi KPU RI memberikan materi Penyusunan Rencana Kebutuhan Logistik Pemilu/ Pemilihan, dengan target kegiatan :
- Rumusan Final Rencana Kebutuhan dan Anggaran.
- Sruktur Kegiatan Tahun Anggaran 2019.
- Data sandingan usulan satker dan alokasi KPU.
Kegiatan ditutup oleh Anggota/Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Logistik Sapta Mupakat Tatar Purba dan didampingi Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Ramly tanggal 6 April 2018. Dalam kesempatan ini ditegaskan oleh Sapta Mupakat Tatar Purba ada 5 (Lima) permasalahan yang perlu dicermati yaitu : Pengadaan : tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga dan tepat distribusi. Penyusunan Rencana Anggaran : karena disetiap daerah akan berbeda kebutuhan rencana anggaran biayanya. Kebutuhan logistik : Mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang standar pengadaan yang diharuskan menggunakan e-katalog. Penghapusan : Penghapusan kotak suara yang berbahan aluminium sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor : 449/RT.01.3-SD/07/SJ/IV/2018 perihal Penghapusan/ Penjualan secara lelang perlengkapan Pemungutan Suara berupa kotak suara berbahan Aluminium. Kebijakan kebutuhan Anggaran Distribusi : Dengan melihat jarak tempuh dan sewa orang untuk mengangkut logistik Pemilu. (LG)