
KPU Prov. Kalteng Laksanakan Penerimaan Dana Kampanye
Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan penerimaan Laporan Dana Kampanye (LADK), bertempat di Aula/RPP KPU Prov Kalteng pada hari Minggu ( 23/9/2018). Dimulai pada pukul 08.00 wib hingga pukul 18.00 wib. LADK merupakan tahap awal dalam pelaporan dan audit dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2019. Sebanyak 16 Partai Politik, 2 Capres - Cawapres dan 19 DPD menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Prov Kalteng . Untuk Rekening Khusus Dana Kampanye ( RKDK ) dibuka paling lambat (1) satu hari sebelum masa kampanye dan untuk periode pembukuan LADK dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup 1 (satu) hari sebelum masa kampanye. (LG)