
KPU Provinsi Kalimantan Tengah adakan Sosialisasi PKPU Tahapan lanjutan
Palangka Raya - Ketua dan anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 melalui aplikasi daring (Minggu, 14/6). Sosialisasi diikuti oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Harmain menghimbau kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah untuk melanjutkan seluruh tahapan yang tertunda dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan bekerja sama dengan gugus tugas covid-19. (ER)