Berita Terkini

KPU Provinsi Kalteng Gelar Rakor PAW Anggota DPRD Kab/Kota

Palangka Raya – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih luas terhadap mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Kabupaten/Kota, pada hari senin, 25 Oktober 2021 bertempat diruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, digelar Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah secara virtual. Rakor diikuti oleh Ketua, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Kasubbag Teknis dan Hupmas serta Operator SIMPAW KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Hadir sebagai narasumber utama Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy’ari serta Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Teknis Penyelenggara Sastriadi.

Rapat Koordinasi dilaksanakan selama 1 (satu) hari, dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain menjelaskan KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan Proses PAW sebanyak 2 (dua) orang atas nama :

  1. Irawati, S.Pd digantikan oleh Alexius Esliter dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk Daearah Pemilihan Kalimantan Tengah 2;
  2. Sarwani digantikan oleh Wilin C. Okamoto, SP.d dari Partai Golongan Karya untuk Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah 3. “Sedangkan untuk Kabupaten di Kalimantan Tengah telah ada 3 (tiga) Kabupaten yang melaksanakan proses PAW yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Katingan” ujar Harmain. Sementara itu Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari yang diminta secara khusus untuk membuka kegiatan rakor juga membawakan materi. Hasyim dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa ada 4 (empat) pihak yang berkepentingan terhadap proses PAW yaitu Partai Politik, KPU, DPRD dan Pemerintah Daerah. Sementara untuk mekanisme/alur pengantian PAW “Partai Politik mengajukan usulan tentang Penggantian berupa nama Anggota DPRD yang akan diganti ke pimpinan DPRD dan calon pengganti yang diusulkan, selanjutnya pimpinan DPRD akan menyampaikan nama calon pengganti tersebut ke KPU untuk dilakukan verifikasi. “KPU akan memeriksa berkas tersebut apakah memenuhi syarat atau tidak berdasarkan data berupa Daftar Calon Tetap, Berita Acara dan lampiran Hasil Perolehan Suara Calon, Peringkat Perolehan Suara Calon serta dokumen-dokumen pendukung lainnya” jelasnya. Kegiatan rakor juga diisi dengan tata cara penggunaan aplikasi SIMPAW yang dibawakan oleh Kasubbag Pencalonan DPR, DPRD dan PAW KPU RI Yulia Sari. Kegiatan ini mendapat apresiasi serta antusias yang besar dari para peserta melalui pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam sesi tanya jawab. (ER)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali