KPU Provinsi Kalteng Gelar Rapat Juknis Anggaran & Pengelolaan Keuangan
Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah Selasa (17/5) melaksanakan kegiatan Rapat Juknis Anggaran & Pengelolaan Keuangan yang dilaksanakan di Hotel Neo Palangka Raya. Kegiatan Rapat berlangsung selama Dua Hari dari Tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan Tanggal 18 Mei 2022.
Kepala Bagian Keamanan, Umum, dan Logistik Agustari Kristidiningrum menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini Hadir Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara, dan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik dari Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah. “Tujuan dari acara ini adalah untuk melaksanakan Sosialisasi Juknis Anggaran, Pengelolaan Logistik, kemudian Pengelolaan Tata Pustaka BUMN di KPU Provinsi Kalimantan Tengah sehingga nantinya dalam menghadapi Pemilu 2024 kami KPU Provinsi Kalimantan Tengah dapat melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik dan benar” Ujar Agustari Kristidiningrum.
Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Arief Suja’i menyambut dua orang Narasumber dari KPU RI. “Terima Kasih kami Sampaikan kepada Bapak Syaiful dan Ibu Diah yang telah berkenan hadir di Palangkaraya untuk menjadi Narasumber.” Ujar Arief Suja’i.
Seusai memberi sambutan, Arief memberikan arahan terkait pentingnya penambahan wawasan terkait Juknis Anggaran dan Keuangan. Arahan yang diberikan menekankan pada Penerapan Semua Aturan dan Regulasi terkait dengan Keuangan, Pelaksanaan Keuangan dan Pelaporan Keuangan.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain dalam pembukaannya menyampaikan bahwa melalui pengalaman pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020, KPU Kabupaten/Kota serta Provinsi harus belajar sehingga pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dapat terlaksana lebih baik dari sebelumnya.
Terakhir, Harmain mengingatkan untuk lebih memperhatikan dalam penata kelolaan anggaran sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Perlu diingatkan untuk teman-teman lebih berhati-hati dengan penafsiran regulasi. Apabila ada regulasi yang kurang jelas, alih-alih menafsirkan sendiri, alangkah baiknya dikonsultasikan dengan pusat agar penafsiran sesuai dengan regulasi yang berlaku” Ujar Harmain. (nna)