KPU Provinsi Monitoring/ Supervisi Penyerahan Salinan KTA, KTP-el/SUKET
Palangka Raya – KPU Provinsi Kalimantan Tengah melakukan monitoring/supervisi penyerahan salinan KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai Politik, KTP-el/SUKET (Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
Rombongan monitoring yang dipimpin oleh divisi hukum Sepmiwawalma, melakukan supervisi ke kabupaten Katingan dan kota Palangka Raya pada tanggal 14 Oktober, kabupaten Pulang Pisau dan kabupaten Kapuas pada tanggal 16 Oktober 2017.
Tujuan penyerahan salinan KTA, KTP-el/SUKET dari partai politik ke KPU kabupaten/kota ini sebagai syarat pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilu tahun 2019. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 tahun 2017, tentang “Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah” pasal 17 point 3 mengenai dokumen persyaratan pendaftaran keanggotaan Partai Politik yang wajib diserahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota meliputi Lampiran 2 Model F2-Parpol (daftar nama dan alamat anggota Partai Politik dalam wilayah kabupaten/kota) baik softcopy melalui Sipol maupun hardcopy, Salinan KTA dan KTP-el/SUKET dalam bentuk hardcopy yang disusun secara berurutan sesuai dengan daftar nama anggota Partai Politik.
Pendaftaran yang dilakukan selama 14 hari sejak tanggal 3-16 Oktober 2017 ini dimulai dari pukul 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dan hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00-24.00 WIB.
Hingga Pukul 24.00 WIB supervisi yang dilakukan oleh Sepmiwawalma di KPU kabupaten Kapuas jumlah partai yang sudah menyerahkan berkas ada 21 partai, diakhiri dengan kedatangan PBB (Partai Bulan Bintang), sedangkan keseluruhan Partai Politik yang terdaftar di Kalimantan Tengah melalui Sipol sampai hari terakhir pendaftaran juga ada 21 Partai Politik. Fet