KPU RI Laksanakan Verifikasi dan Klarifikasi Calon PAW Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sisa Masa Jabatan 2013-2018
Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Verifikasi dan Klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sapta Mupakat Tatar Purba untuk menggantikan Edi Winarno yang telah diangkat dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2017-2022 pada 20 September 2017. Verifikasi dan Klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah ini berlangsung diruang Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (25/11/2017). Hadir padakegiatan Verifikasi dan Klarifikasi ini, Ilham Saputra Anggota KPU Republik Indonesia, Ahmad Syar’i Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah beserta Daan Rismon dan Sepmiwawalma Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Kepala Biro SDM Setjen KPU RI Lucky Firnandy Majanto beserta Kepala Bagian Diklat dan 2 orang Staf. Verifikasi dan Klarifikasi kepada Sapta Mupakat Tatar Purba dilakukan oleh Ilham Saputra dan Lucky Firnandy Majanto dimulai pada pukul 18.15 WIB s/d 19.15 WIB.
Ilham Saputra menyatakan “Kegiatan Verifikasi dan Klarifikasi ini dilaksanakan untuk sebagai bagian dari proses Penggantian Antarwaktu Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah dimana Anggota sebelumnya Edi Winarno telah diangkat dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2017-2022 pada 20 September 2017 serta tindaklanjut dari Surat Ketua KPU RI nomor 721/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 tanggal 21 November 2017 perihal Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah An. Edi Winarno”. Hasil dari kegiatan ini dituangkan ke dalam Berita Acara nomor 76/SDM.13-BA/05/KPU/XI/2017 tentang Klarifikasi dan Verifikasi Calon Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah yang ditandatangani oleh Ilham Saputra dan Lucky Firnandy Madjanto sebagai Klarifikator dan Verifikator, Sapta Mupakat Tatar Purba sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Syar’i, Daan Rismon dan Sepmiwawalma sebagai saksi.
Setelah selesainya kegiatan Verifikasi dan Klarifikasi Lucky Firnandy Madjanto mengatakan bahwa “hasilnya Sapta Mupakat Tatar Purba menyatakan bersedia menjadi PAW Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan dokumen persyaratan administratif yang bersangkutan dinyatakan lengkap, untuk selanjutnya yang bersangkutan akan dilantik menjadi PAW Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah sisa masa jabatan 2013-2018 pada hari Senin, 27 November 2017 pukul 16.00 WIB serta langsung mengikuti kegiatan Rapim yang dilangsungkan di Surabaya” pungkasnya. (G.C).