Berita Terkini

KPU : Tak Ada Paslon Yang Mendaftar Di Hari Pertama

Palangka Raya (ANTARA) - Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Teknis Sastriadi mengatakan di hari pertama masa pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur tidak ada pihak yang mendaftarkan diri.

"Hari pertama masih nihil. Belum ada yang partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Sastriadi di Palangka Raya, Jumat.

Bahkan lanjut dia, sampai saat ini pihaknya juga belum menerima pemberitahuan dari partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan pasangan bakal calon yang dijagokan maju di Pilkada Kalteng 2020.

"Kami belum menerima satupun pemberitahuan secara resmi terkait waktu pendaftaran bakal paslon. Sampai saat ini hanya ada satu dua pihak yang konsultasi syarat dan mekanisme pendaftaran ke KPU tanpa menyebutkan dari paslon mana dan siapa," kata Sastriadi.

Untuk itu pihaknya pun masih menunggu koordinasi dan pemberitahuan dari partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan pasangan bakal calon di Pilkada Kalteng 2020.

Masa pendaftaran bakal pasangan calon itu sendiri berlangsung pada 4-6 September yang mana pada tanggal 4 dan 5 pendaftaran dijadwalkan pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 6 September pendaftaran dapat dilakukan pada rentan waktu 08.00 pagi hingga pukul 12.00 WIB malam.

Sementara itu, Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim mengatakan bahwa pasangan calon wajib tes swab sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2020.

"Hasil tes swab nantinya dijadikan lampiran berkas pendaftaran pasangan bakal calon. Hal ini karena menyangkut tahapan selanjutnya seperti perlakuan kepada pasangan bakal calon saat mengikuti tes kesehatan," kata Harmain.

Hal itu karena proses pencalonan diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan dan berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Untuk itu, pada masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada 4-6 September 2020 KPU Kalteng juga menerapkan protokol kesehatan COVID-19 seperti menerapkan jarak fisik, mewajibkan penggunaan masker.

Selain itu KPU juga melakukan pembatasan jumlah orang yang diperbolehkan ikut ke ruangan pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Kalteng 2020.

"Yang kami perbolehkan masuk ke ruangan pendaftaran hanya dua orang pasangan calon, dua tim penghubung, dua tim kampanye dan ketua serta sekretaris parpol untuk satu partai pengusung. Jika lebih dari satu parpol pengusung tinggal ditambahkan saja," katanya. (Rendhik ANTARA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali