
Lindungi Hak Pilih, KPU Kapuas Sambangi Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas
Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id– Bertujuan Lindungi Hak Pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas menyambangi Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Rabu, (30/09/2020).
Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat kantor Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yang bertujuan untuk melindungi hak pilih bagi narapidana yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) serta melakukan koordinasi tentang jumlah warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yang memiliki Identitas Kependudukan Provinsi Kalimantan Tengah, serta merujuk dari Surat KPU Republik Indonesia Nomor 818/PL.01.1-SD/01/KPU/IX/2020 tanggal 25 September 2020 Perihal Perlindungan Hak Pilih bagi Pemilih di Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan serta Persiapan Penetapan DPT. Pelaksanaan koordinasi ke kantor Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas ini dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Adiresido, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Gagah Christiantoro yang diterima langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Tony Aji Priyanto yang didampingi oleh Staf.
Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Tony Aji Priyanto, menyampaikan “bahwa berkomitmen bagaimana nantinya semua warga binaan yang berada di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas ini nantinya yang berdasarkan pendataan dari petugas kami, warga binaan yang berada di rutan ini dan masih menjalani hukumannya sampai tanggal 9 Desember 2020 untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi untuk memilih Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 secara ketat”. Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Adiresido pasca menemui Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, menyampaikan, “bahwa KPU Kabupaten Kapuas melakukan koordinasi ini untuk melindungi hak pilih warga binaan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas pada pesta Demokrasi di tanggal 9 Desember 2020 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, KPU Kabupaten Kapuas juga selalu siap hadir ke Rutan untuk melakukan sosialisasi kepada warga binaan dan KPU Kabupaten Kapuas menunggu update jumlah warga binaan terakhir yang berada saat ini, dimana hasil pendataan pemilih rutan ini jika memenuhi syarat dan sudah diverifikasi dan terdapat data dukung seperti KTP/Suket/Kartu Kelarga, akan dimasukkan dalam formulir A.2-KWK dan dicatat sebagai pemilih baru dan dimasukkan di TPS yang berada di lingkungan Ruta serta diakomodir ke dalam DPSHP yang kemudian akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 021 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas”.(Gagah Christiantoro).