Berita Terkini

Monitoring dan Supervisi Penyerahan dan Penerimaan Dokumen Pendaftaran Partai Politik di Kabupaten Seruyan Pasca Putusan Bawaslu

Palangka Raya - Sepmiwawalma anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan beserta 2 (dua) orang Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan monitoring dan supervisi penyerahan serta penerimaan dokumen Partai Politik Pasca Putusan Bawaslu di KPU Kabupaten Seruyan,Rabu (22/11). Sepmiwawalma meninjau langsung pelaksanaan penyerahan dokumen Partai Politik di Kabupaten Seruyan, sesuai petunjuk Surat Ketua KPU RI Nomor : 710/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017, perihal Pelaksanaan Putusan Bawaslu. Adapun penerimaan daftar nama anggota Partai Politik serta salinan KTA dan KTP Elektronik/Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota mulai tanggal 20 Nopember s/d 22 Nopember 2017 pukul 08.00 s/d 16.00 WIB dan di hari terakhir penerimaan ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Terkait penyerahan dan penerimaan dokumen Partai Politik di KPU Kabupaten Seruyan, sampaidi hari terakhir tanggal 22 Nopember 2017 pukul 24.00 WIB, tidak satupun dari 9 Partai Politik berdasarkan Putusan Bawaslu RI, datang untuk menyerahkan dokumen dimaksud.Pada tanggal 22 Nopember 2017, malam harinya Partai Republik datang ke KPU Kabupaten seruyan untuk konsultasi dan tidak membawa dokumen apapun. Partai Bulan Bintang (PBB), sudah menyerahkan dokumen ke KPU kabupaten seruyan, berupa Lampiran 2 Model F2 Parpol serta salinan KTA dan salinan KTP-el pada tanggal 16 Oktober 2017 pukul 19.38 WIB dan dokumen dinyatakan lengkap serta diberikan tanta terima pukul 21.10 WIB. Sedangkan Partai Indonesia Kerja (PIKA) menyerahkan dokumen berupa Lampiran 2 Model F2 Parpol serta salinan KTA dan salinan KTP-el pada tanggal 17 Oktober 2017 pukul 23.01 WIB, dokumen diterima dan diberikan tanda terima dengan keterangan tidak lengkap pada pukul 23.59 WIB.(Apr).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 51 kali