Berita Terkini

Narasumber Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis pada Tahapan Pelaksanaan PSU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi

KPU Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM Harmain, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis pada Tahapan Pelaksanaan PSU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Balai Antang Muara Teweh. Jumat (04/07/2025)

Harmain Menyampaikan materi Mekanisme Pembentukan badan adhoc khususnya KPPS pada PSU di Barito Utara. Harmain menekankan dalam proses pemenuhan anggota KPPS harus betul-betul sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada, juga pentingnya pemahaman semua penyelenggara Adhoc terhadap peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan PSU.

Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara serta PPK dan PPS se Kabupaten Barito Utara. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 113 kali