Berita Terkini

Pastikan Gudang Logistik, PJU Polda Kalteng Kunjungi KPU Kapuas

Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id – Pastikan titik gudang logistik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 maka Pejabat Utama Polda Kalteng mengunjungi kantor KPU Kabupaten Kapuas. (Rabu, 23/09/2020) Kunjungan Pejabat Utama Polda Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh Dirlantas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Jafar Sodiq, yang dalam kunjungannya didampingi Kapolres Kapuas, AKBP. Manang Soebeti, SIK, M.Si, dan Kabag Ops, AKP Asdini Pratama Putra yang disambut dan diterima oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, Otovianus di ruang kerjanya. Dari pihak Polda Provinsi Kalimantan Tengah menanyakan kesiapan dan tempat gudang logistik KPU Kabupaten Kapuas untuk Pilgub Kalteng Lanjutan Tahun 2020 serta atas adanya informasi atas kegiatan Rakor antara Desk Kabupaten Kapuas pada Pilgub Kalteng dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kapuas dimana ada perbedaan jumlah Pemilih yang bila dilihat dari DP4 yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dengan DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kapuas dalam Rapat Pleno Penetapan DPS pada tanggal 13 September 2020 di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas. Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, Otovianus, menyampaikan “terkait Gudang Logistik, KPU Kabupaten Kapuas telah bersurat ke Pemerintah Daerah mohon dapat difasilitasi berupa Gedung Pertemuan Umum (GPU) Manggatang Tarung atau Gedung Olahraga (GOR) Panunjung Tarung Kuala Kapuas untuk dapat dipergunakan s/d bulan Januari 2021 dan sampai sekarang kami masih menunggu jawaban dan persetujuan untuk bisa digunakan oleh pihak KPU Kabupaten Kapuas”, adapun Opsi lain yang masih dalam proses adalah Pihak KPU Kabupaten Kapuas melihat penawaran yang masuk dari Perorangan atau pelaku usaha swasta dan telah melakukan survey salah satunya ke pihak ketiga dalam hal ini ke Gedung milik pribadi atau perorangan yaitu sudah melihat ke Gedung Eks. Barata Kuala Kapuas. Survey sudah dilaksanakan dan kondisi gedung cukup baik dan layak untuk menampung serta proses sortir, pelipatan dan pengepakan barang logistik Pilgub 2020”. Pada kesempatan yang sama Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas juga menyampaikan “bahwa DPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kapuas adalah merupakan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh PPDP, yang kemudian ditetapkan oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten Kapuas secara berjenjang, dan jika terdapat warga Kabupaten Kapuas yang belum masuk dalam DPS maka saat ini ada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat pada tanggal 19 September s/d 28 September 2020, dimana bagi yang belum masuk bisa datang ke kantor PPS setempat dengan mengisi formulir model A.1.A-KWK dengan menyampaikan salinan/fotocopy KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil untuk diverifikasi oleh Badan Adhoc secara berjenjang sampai dengan tingkat KPU Kabupaten Kapuas sebelum ditetapkan sebagai DPSHP dan DPT”.(GC/edit).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali