Berita Terkini

Pelaksanaan PSL Di Kotawaringin Timur

Sampit - Sabtu (27/4) Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur melaksanakan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di 19 (Sembilan belas) Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu : Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan Pemilihan (PSL) untuk Pemilihan DPD Dapil Kalimantan Tengah di Kotawaringin Timur, akan dilaksanakan di 15 (lima belas) TPS, yaitu sebagai berikut : a). Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Desa Bapeang di TPS 8, b). Kecamatan Antang Kalang Desa Tumbang Kalang di TPS 5, c). Kecamatan Cempaga Hulu Desa Parit di TPS 1,2 dan 3, d). Kecamatan Cempaga Hulu Desa Bukit Raya di TPS 4 dan 5, e). Kecamatan Cempaga Hulu, Desa Pelantaran di TPS 6 dan 10, f). Kecamatan Cempaga Hulu Desa Sungai Ubar Mandiri di TPS 2 dan 4, g). Kecamatan Cempaga Hulu, Desa Pantai Harapan di TPS 1,3,4 dan 6. Sedangkan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan Pemilihan (PSL) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Kotawaringin Timur, di 4 (empat) TPS, yaitu sebagai berikut : Kecamatan Telaga Antang, Desa Baringin Agung di TPS 3,4, dan 6.

Dilaksanakannya Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di (19) sembilan belas Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini dikarenakan kekurangan Surat Suara DPD RI dan Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden pada saat Pemilu tanggal 17 April lalu.

Dengan demikian walaupun di Kabupaten Kotawaringin Timur cukup banyak melaksanakan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL), namun pendistribusian logistik PSL sudah terakomodir dengan baik dan pelaksanaan PSL berjalan dengan lancar. AV

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali