Berita Terkini

Pelantikan PPK dan PPS Kecamatan Seruyan Hilir serta Kecamatan Seruyan Hilir Timur

Palangka Raya - KPU Kabupaten Seruyan melaksanakan pelantikan PPK dan PPS di aula Kesbangpol Kabupaten Seruyan, Kamis (23/11). Pelantikan dilaksanakan oleh Agus Sukron Ma’mun (Ketua KPU Kabupaten seruyan). Agus Sukron Ma’mun melantik 10 (sepuluh) anggota PPK serta 48 (empat puluh delapan) orang anggota PPS Kecamatan Seruyan Hilir dan Kecamatan Seruyan Hilir Timur.

Dalam kegiatan pelantikan PPK dan PPS Kecamatan Seruyan Hilir serta Kecamatan Seruyan Hilir Timur tersebut, selain anggota KPU Kabupaten Seruyan juga dihadiri oleh Kompol Agus Dwi Suryanto (Wakapolres Kabupaten Seruyan), Teguh (Kasi Intel Kejari Kabupaten seruyan), Hj. Rusnah (Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten seruyan), Rusmiansyah (Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Seruyan), Camat Seruyan Hilir dan Camat Seruyan Hilir Timur, Nanang Effendi (Panwas Kecamatan Seruyan Hilir) serta Ridwan dan Astutik Wahyuningrum (Panwas Kecamatan Seruyan Hilir Timur) .

Setelah pelantikan PPK dan PPS, Sepmiwawalma (anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan) memberikan sambutan dan pengarahan kepada anggota PPK dan PPS yang telah dilantik. Sepmiwawalma menjelaskan bahwa menjadi anggota PPK dan PPS harus bisa menjaga sikap dan independensi. “Dalam melaksanakan tugas maka harus berpijak pada peraturan perundang – undangan yang berlaku, karena apabila ada pelanggaran kode etik maka akan berhadapan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)” tegas Sepmi. Disamping itu, Agus Sukron Ma’mun juga menyampaikan beberapa hal terkait tugas PPK dan PPS, “sebagai anggota PPK dan PPS harus menjaga independensi serta tetap berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Seruyan” ujarnya. Selesai acara pelantikan PPK dan PPS kegiatan dilanjutkan dengan Bimtek terhadap PPK dan PPS tentang Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Tahun 2018, yang disampaikan oleh Sepmiwawalma dan Agus Sukron Ma’mun (Apr).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali