
Pelantikan PPS Mengawali Tahapan Lanjutan Pemilihan Serentak Tahun 2020
Palangka Raya - (Senin, 15/06) Dalam pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 , berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 258 Tahun 2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020 juga melaksanakan Surat Edaran KPU RI Nomor 441 Tahun 2020 tentang pengaktifan kembali Panitia Pemilihan kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan 2020, maka pada tanggal 15 Juni 2020 dilaksanakan pengaktifan kembali PPK dan pelantikan PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Dikesempatan yang sama, KPU Kota Palangka Raya juga mengaktifkan kembali badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta melantik PPS (Panitia Pemungutan Suara) sebanyak 90 orang, setelah sempat tertunda dikarenakan pandemic Covid-19. Proses pelantikan yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain berjalan dengan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Harmain juga menyampaikan sambutan pada kegiatan pelantikan PPS yang dilaksanakan di aula KPU Kota Palangka Raya dengan metode tatap muka untuk 3 (tiga) perwakilan agama , sementara peserta yang lainnya melalui virtual. Dalam sambutannya ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain menegaskan pentingnya profesionalitas para penyelenggara adhoc, karenanya diminta kepada seluruh anggota PPS yg dilantik untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang kepemiluan khususnya terkait tugas dan fungsi anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, selain itu para anggota PPS harus bekerja transparan, terbuka untuk seluruh peserta pemilu dan masyarakat. Selain itu integritas sebagai penyelenggara pemilu harus selalu dijaga, terakhir harmain menegaskan pentingnya soliditas diantara sesama penyelenggara adhoc demi lancarnya pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. (Fet)