Berita Terkini

Pemangku Kepentingan menghadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih di KPU Kalteng

Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang dihadiri oleh Instansi yang ada di pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (08/07). Wawan Wiraatmadja Divisi Perencanaan dan Data selaku narasumber sosialisasi mengatakan bahwa Sosialisasi hari ini erat kaitannya dengan Pemutakhiran Data Pemilih. “Tanggal 15 Juni 2020 lalu kita mulai lagi lanjutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah lanjutan dari tahapan yang tertunda, salah satu tahapan yang tertunda itu adalah Pemutakhiran Data Pemilih. KPU harus sangat berhati–hati dan sangat yakin bahwa Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah adalah yang terbaru dan terupdate, Proses Pemutakhiran Data Pemilih ini menjadi langkah paling awal selain perencanaan keuangan, termasuk perombakan keuangan adalah untuk penyediaan APD dan Rapid Test untuk penyelenggara, “ ujar Wawan. “Mau tidak mau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bagian dari Pemilihan Serentak se-Indonesia itu harus dilaksanakan ditengah kondisi pandemi Covid-19. PKPU Nomor 6 tahun 2020 yang salah satu acuannya adalah setiap Tahapan Pilkada itu harus mengikuti Protokol Covid-19, pemeriksaan suhu tubuh, berjarak 1 meter antar orang disetiap kegiatan harus dilakukan, peserta kegiatan tidak bisa lagi mengumpulkan lebih dari 20 orang dalam 1 kali tatap muka, “ tambah Wawan.

Wawan juga mengatakan bahwa dalam proses Coklit menyandingkan atau mencocokkan dengan data yang ada, diperlukan kerjasama dengan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) memperlihatkan KK (kartu keluarga) maupun KTP-el yang bersangkutan. Pemilih yang tidak memenuhi syarat contohnya yang sudah masuk TNI/POLRI dan lain sebagainya sudah tidak memenuhi syarat ini akan dicoret, kalau ada yang sudah meninggal diberitahukan kepada petugas agar juga dicoret.

“Proses Pencoklitan (pencocokan dan Penelitian) mulai tanggal 15 Juli s/d 13 Agustus 2020, setiap petugas PPDP sudah safety menggunakan APD dan sudah melakukan Rapid Test dan tidak masuk kedalam rumah, “ tutup Wawan.(ASA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali