
Pemetaan TPS Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020
Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah memetakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 sebagai persiapan lebih dini sebelum diserahkannya hasil analisis dan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu Terakhir (DPT Pemilu 2019) yang sedang dilakukan oleh KPU RI dari tanggal 22 Januari - 22 Maret 2020.
Kegiatan Pemetaan TPS ini dilakukan berbasis pada jumlah TPS pada Pilkada 2018 sedangkan data pemilihnya mengacu pada DPT Pemilu 2019. Bagi yang jumlah TPS di Pilgub 2020 berkurang dari jumlah TPS di Pilkada 2018 maka melakukan regrouping TPS.
Prinsipnya dari Pemetaan TPS oleh 14 KPU Kabupaten/Kota adalah satu TPS maksimal pemilih 800 orang, tidak memisahkan pemilih dalam satu RT/ gabungan RT di TPS yang berbeda termasuk tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda, mempertimbangkan jarak tempuh TPS dengan para pemilih serta penempatan TPS prinsipnya memudahkan akses pemilih.
Proyeksi TPS yang akan dilakukan pemetaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di 14 KPU Kabupaten/Kota yaitu 5.895 TPS terdiri dari : Barito Selatan = 330 TPS, Barito Timur = 255 TPS, Barito Utara = 356 TPS, Gunung Mas = 266 TPS, Kapuas = 968 TPS, Katingan = 380 TPS, Kota Palangka Raya = 602 TPS, Kotawaringin Barat = 611 TPS, Kotawaringin Timur = 905 TPS, Lamandau = 166 TPS, Murung Raya = 225 TPS, Pulang Pisau = 330 TPS, Seruyan = 381 TPS dan Sukamara = 120 TPS. Pemetaan TPS dilakukan sejak dini sebelum proses penyerahan hasil analisis dan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu 2019 dari KPU RI kepada KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 tanggal 21 - 23 Maret 2020.
Setelah menerima data hasil analisis dan sinkronisasi dari KPU RI maka KPU Kabupaten/Kota akan melakukan penyusunan Daftar Pemilih dari tanggal 22 Maret - 17 April 2020 yang kemudian akan dilakukan proses COKLIT (pencocokan dan Penelitian) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dimulai tanggal 18 April - 17 Mei 2020. (Ysn)