Berita Terkini

Pemusnahan Surat Suara Lebih dan Rusak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi

KPU Kabupaten Barito Utara melaksanakan Pemusnahan Surat Suara Lebih dan Rusak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, bertempat di halaman KPU Kabupaten Barito Utara pada Selasa, 05 Agustus 2025.

Pemusnahan surat suara lebih dan rusak ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian tahapan PSU dan bentuk transparansi serta akuntabilitas KPU dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk mengedepankan prinsip pemilu yang jujur dan adil. 

Turut hadir Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain dan Tity Yukrisna, Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Hasyim, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara beserta jajaran Sekretariat, Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum Drs. H Ardian, dan Kominda Kabupaten Barito Utara.  

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 111 kali