Berita Terkini

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dukungan Pelayanan Kesehatan Badan Adhoc KPU Kapuas, Dinkes Dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pada Pilgub Kalteng Tahun 2020

Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id- KPU Kabupaten Kapuas, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Dukungan Pelayanan Kesehatan bagi Badan Adhoc dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020. (28/7/2020). KPU Kabupaten Kapuas bersama Kepala Dinas Kesehatan dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas melakukan penandatanganan surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dukungan Pelayanan Kesehatan bagi badan Adhoc untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh pihak KPU Kabupaten Kapuas dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura, Kepala Dinas Kesehatan, Apendi, serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas yang juga Bupati Kapuas, Ben Brahim Sion Bahat, yang disaksikan oleh Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas beserta Kasubbag Umum dan Kasubbag Hukum, unsur Muspida Kabupaten Kapuas, serta Ketua Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas. Perjanjian Kerja Sama antara KPU Kabupaten Kapuas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas serta Ketua Gugus Tugas adalah tentang dukungan pelayanan kesehatan bagi badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Bupati Kapuas Ben Brahim Sion Bahat selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas menyampaikan bahwa dukungan layanan kesehatan bagi badan Adhoc sudah difasilitasi penuh atau digratiskan bagi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dalam mendukung tahapan KPU dalam tahapan Coklit. “Kami sudah memfasilitasi Dukungan Pelayanan Kesehatan salah satu implementasinya dalam Pelaksanaan Rapid Test bagi PPDP, terdapat 19 UPT Puskesmas yang terdapat di 15 kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas yang siap melayani untuk pemeriksaan kesehatan dalam hal ini pelaksanaan Rapid Test”. Ujar Ben. Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah menghaturkan terima kasih atas dukungan fasilitasi pelayanan kesehatan dan komitmen dalam bentuk penandatanganan kerja sama pada hari ini yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kapuas dan Dinas Kesehatan serta Gugus Tugas Covid-19, karena fasilitasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas yang ikut mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 bagi badan Adhoc”.(G.C).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali