
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara KPU Provinsi Kalteng dengan IDI, BNN dan HIMPSI
Palangka Raya- KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kalimantan Tengah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (25/08). Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan di aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Tujuan penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan terkait pemeriksaan kesehatan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020. Acara diawali sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain. Harmain menyampaikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dilakukan karena tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon akan segera dimulai “Pendaftaran calon sendiri dibuka pada tanggal 4 s/d 6 September 2020 dan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dilakukan pada tanggal 4 s/11 September 2020” jelasnya. Selain di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, instansi seperti BNN dan HIMPSI ini juga akan bekerjasama dengan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur karena juga akan menggelar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon akan dilakukan di Rumah Sakit pemerintah di daerah masing-masing. Acara diakhiri dengan penandatanganan naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani oleh Harmain selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Mikko Uriamapas Ludjen, SpOG, M.Kes selaku Ketua IDI Wilayah Kalimantan Tengah, Drs. Edi Swasono, MM selaku Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan Dina Fariza Tryani Syarif, M.Psi, Psikolog selaku Ketua HIMPSI Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.(ER)