
Penataan Daerah Pemilihan Untuk Pemilu 2019
Palangka Raya – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu 2019, KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat pembahasan DIM, substansi materi dan evaluasi perubahan jumlah penduduk dan wilayah serta penataan dapil Provinsi/Kabupaten/Kota di Swissbel Hotel Danum pada Sabtu, 1 Desember 2017. Dalam pembukaan, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Syar’i menyatakan bahwa perlu adanya pencermatan, penataan dapil Kabupaten/Kota untuk bisa dikaji/dianalisis bersama terkait permasalahan yang ada. Adapun yang menjadi peserta dalam kegiatan ini seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah diwakili Edi Winarno, S.Hut, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Tengah, A. Husain, perwakilan 12 parpol tingkat provinsi. Narasumber dalam kegiatan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang membidangi Divisi Teknis, Daan Rismon. Dalam pemaparan materi disampaikan bahwa perubahan data jumlah penduduk dan wilayah yang cenderung menurun, hal ini berdasarkan DAK2 yang diterima dan dilaporkan Presiden beberapa waktu lalu. Selain itu juga diminta masukan dari para peserta kegiatan terkait hal penataan dapil, apakah ada yang harus diubah dari peraturan tahun 2012 yang ada. Di hari berikutnya 2 Desember 2017, kembali dilakukan rapat internal KPU terkait pembahasan penataan dapil pemilihan, yang diikuti oleh 14 Anggota KPU Kabupaten/Kota. Mereka melakukan persentasi data untuk menerangkan pembagian dapil dan alokasi kursi yang dibutuhkan setiap dapilnya. Hasil kegiatan ini akan dibawa sebagai bahan kegiatan Rapim di Solo, Jawa Tengah tanggal 4-5 Desember 2017. (LG)