Berita Terkini

Penerimaan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)

Palangka Raya, Rabu (02/01) - Dalam rangka pelaksanaan tahapan penyampaian Laporan sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilihan Umum periode 23 September 2018 s.d 1 Januari 2019, Komisi Pemilihan Umum menerima penyerahan laporan tersebut di aula RPP Provinsi Kalimantan Tengah Jl. Jenderal Sudirman no.04 dari pukul 08.00 WIB s.d 18.00 WIB.

Penyampaian Laporan sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari calon DPD yaitu sebagai berikut : Abdul Hafid (Nihil), Agustin Teras Narang (Sumbangan Pribadi Calon Uang Senilai Rp.770.000.001,-), H. Amanto Surya Langka (Sumbangan Pribadi Calon Uang Senilai Rp. 5.000.000,-), H. Asrani (Sumbangan Pribadi Calon Uang Senilai Rp. 35.300.000,-), H. Bambang Suryadi (Nihil), Ferly H. Sangen (Sumbangan Pribadi Calon Uang Senilai Rp. 20.000.000,-), Habib Said Abdurrahman Albahait (Nihil), Jambek Nicka (Sumbangan Pribadi Calon Uang Senilai Rp. 27.000.000,-), H. Maryono (Nihil), H. Muhammad Rakhman (Nihil), H. M. Yamin Mukhtar (Nihil), K.H.M. Yusup Alhudromy ((Nihil), Napa J. awat (Sumbangan Pihak Lain Perseorangan dengan Barang senilai Rp. 2.600.000,- dan Sumbangan Pribadi Calon Uang Senilai Rp. 20.000.000,-), Hj. Norhasanah (Sumbangan Pribadi Calon berupa barang senilai Rp. 15.707.500,-), Hj. Permanasari (Sumbangan Pribadi Calon Uang Senilai Rp. 53.188.000,- dan barang senilai Rp. 27.000.000,-), Rini Widyasari Diran (Sumbangan Pribadi Calon Uang Senilai Rp.100.000.000,-), Rudolf Dita (Sumbangan Pribadi Calon Uang Senilai Rp. 1.007.581,-), Pdt. Simpon F. Lion (Sumbangan Pihak Lain uang senilai Rp. 37.500.000,-), Hj. Yustina Ismiati (Sumbangan Pribadi Calon Uang Senilai Rp.50.000.000,-), Ririn Rosyana (Sumbangan Pribadi Calon Uang Senilai Rp. 24.986.000,-).

Laporan sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Partai Politik, yaitu sebagai berikut : 1.Partai Kebangkitan Bangsa (Sumbangan Partai Politik berupa barang , bendera 50.000 buah dengan harga satuan Rp. 7.000,- senilai Rp. 350.000.000,-), 2.Partai Gerakan Indonesia Raya (Nihil), 3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Penerimaan sumbangan berasal dari calon legislatif, senilai Rp. 58.700.000,-), 4.Partai Golongan Karya (Penerimaan sumbangan jasa kampanye calon senilai Rp. 1. 172.270.000,-), 5.Partai NasDem (Penerimaan yang berasal dari jasa kampanye calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari 33 calon senilai Rp. 980.714.870,-), 6.Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Nihil), 7.Partai Berkarya (Penerimaan dari Partai Politik senilai Rp. 250.000,-), 8.Partai Keadilan Sejahtera (Penerimaan dari dua orang calon legislatif senilai Rp. 3.500.000,-), 9.Partai Persatuan Indonesia (Penerimaan jasa kampanye calon dari 17 orang calon legislatif senilai Rp. 85.000.000,-), 10.Partai Persatuan Pembangunan (Nihil), 11.Partai Solidaritas Indonesia (Nihil), 12.Partai Amanat Nasional (Sumbangan pihak lain perseorangan an. H. Darwan Ali dalam bentuk barang senilai Rp. 40.500.000,-), 13.Partai Hanura (Penerimaan sumbangan berasal dari jasa kampanye calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah senilai Rp. 236.152.000 ,-), 14.Partai Demokrat (Nihil), 19.Partai Bulan Bintang (Nihil), 20.Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (Nihil).

Laporan sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin (Sumbangan pihak lain Badan Usaha Non Pemerintah senilai Rp. 50.000.000,-) sedangkan Laporan sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (Nihil). AV

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 55 kali