
Pengembalian Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Pengembalian Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada Rabu, 7 Mei 2025.
Sastriadi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi, didampingi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain dan Wawan Wiraatmaja, serta Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Hasyim beserta jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan pengembalian Dana Hibah kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Ir. Leonard S. Ampung, M.M., M.T, sebesar Rp. 12.282.527.394,- (Dua Belas Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).
Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024 yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebesar Rp. 87.610.099.348,00 (Delapan Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Sepuluh Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tigaratus Empat Puluh Delapan Rupiah), direalisasikan sebesar Rp. 75.327.571.954,- (Tujuh Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) atau sebesar 85,98 % dan mengembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp. 12.282.527.394,- (Dua Belas Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah). Nilai realisasi menjadi besar dikarenakan adanya tambahan Dana Sharing ke beberapa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah untuk operasional kegiatan yang mendukung Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di mana beberapa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mengalami kekurangan anggaran Dana Hibah.
Sebelumnya proses pengembalian Dana Hibah sudah dilaksanakan di tanggal 6 Mei 2025 dengan menyetorkan sisa Dana Hibah ke Kas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.